![]() |
| Ilustrasi Listrik |
PT Perusahaan Listrik Negara (persero) atau PLN memutuskan untuk menurunkan tarif listrik untuk 12 golongan tarif yang mengalami penyesuaian tiap bulannya. Penurunan tarif berlaku per 1 Agustus 2016 ini.
Agung mengatakan PLN mencatat, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS pada Juni 2016 menguat sebesar Rp 64,6 dibanding Mei lalu dari Rp 13.419,65 per dolar AS menjadi Rp 13.355,05 per dolar AS. Sedangkan harga ICP pada Juni 2016 turun 0,18 dolar AS per barel, dari sebelumnya sebesar 44,68 dolar AS per barel pada Mei 2016 menjadi 44,50 dolar AS per barel. Sementara itu, inflasi pada Juni 2016 meningkat 0,42 persen dari sebelumnya sebesar 0,24 persen pada Mei menjadi 0,66 persen pada Juni 2016.
Akibat dari perubahan nilai ketiga indikator tersebut, tarif listrik pada Agustus 2016 di Tegangan Rendah (TR) menjadi Rp 1.410,12/kWh, tarif listrik di Tegangan Menengah (TM) menjadi 1.084,66/kWh, tarif listrik di Tegangan Tinggi (TT) menjadi Rp 971,01/kWh, dan tariff listrik di Layanan Khusus menjadi Rp 1.593,78/kWh.
Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik ini, lanjut Agung, sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM No 09/2015. Permen ini menyatakan bahwa penyesuaian diberlakukan setiap bulan, menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang rupiah terhadap dolar AS, harga minyak dunia, dan inflasi bulanan.
Sementara itu, 25 golongan tarif lainnya tidak berubah. Pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial termasuk dalam 25 golongan tarif tersebut. Pelanggan golongan ini masih diberikan subsidi oleh Pemerintah.
Dua belas golongan tarif yang diberlakukan mekanisme Tariff Adjustment adalah tarif yang tidak disubsidi pemerintah. Kedua belas golongan tarif tersebut adalah sebagai berikut :
1. Rumah Tangga R-1/Tegangan Rendah (TR) daya 1.300 VA
2. Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 VA
3. Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500 VA s.d 5.500 VA
4. Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas
5. Bisnis B-2/TR daya 6.600VA s.d 200 kVA
6. Bisnis B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA
7. Industri I-3/TM daya diatas 200 kVA
8. Industri I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas
9. Kantor Pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA s.d 200 kVA
10. Kantor Pemerintah P-2/TM daya diatas 200 kVA
11. Penerangan Jalan Umum P-3/TR dan
12. Layanan khusus TR/TM/TT.
Sumber







0 comments:
Post a Comment